MASJID ALHIKMAH GAYUNGSARI RW4 SURABAYA adalah masjid yang dimiliki oleh warga RW 04 Gayungsari Surabaya, yang dibangun secara swadaya oleh warga terletak di Komplek YKP GAYUNGSARI Jl. Gayungsari IV no.34 Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.
Ide untuk membangun sebuah masjid di lingkungan perumahan Gayungsari, tidak terlepas dari ketiadaan sarana ibaddah bagi umat muslim baik berupa masjid/musshola. Sedangkan masjid terdekat dan sering dimanfaatkan untuk urusan keagamaan oleh warga Gayungsari, adalah MASJID RAHMAT di Gayungan, serta masjid milik kantor DOLOG Jatim. Untuk itulah warga berniat mencari lahan yang akan dipakai membangun sebuah masjid, yang pada akhirnya oleh pihak YKP KMS selaku developer, diserahkan tanah seluas 709,79 m2 yang sedianya akan dipakai sebagai lahan untuk balai RW 04 Gayungsari, yang kemudian akan dipakai sebagai lahan untuk bangunan Masjid Al Hikmah.
Sejak masa prokonstruksi seperti persiapan nama, pengurusan ijin bangunan dan pembuatan gambar hingga masa kontruksi/pembangunan serta penyelesaiannya, pembangunan/pengurusan tersebut dilaksanakan atas nama Panitia Pembangunan Musholla RW 04 Gayungsari. Dengan berdasar Surat Keputusan tentang ijin bangunan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya No. 188.45/2054/411.56/82 di tahun 1982 maka dimulailah pembangunanya.
Peran serta yang aktif warga Gayungsari dinyatakan pula dengan kontribusi dana yang dipungut dari warga muslim RW 04 Gayungsari. Pelaksanaannya dan pengawasannya tidak lepas dari peran serta warga, sebagai dukungan moril pada panitia dan tidak ada pihak diluar warga Gayungsari yang terlibat.
Bangunan masjid Al Hikmah setelah selesai dibangun kemudian diresmikan oleh Walikota Surabaya bapak Drs. MOEHADJI WIDJAJA pada tanggal 21 Mei 1984
Dan setelah perubahan-perubahan alih fungsi tanah fasum yang ada di wilayah komplek YKP Gayungsari tersebut Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Berita Acara penyerahan dari YKP No. 648/401.9/402.6.01/97 dan Surat Persetujuan dari Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya No. 004/II/YKP/SP/1997 tanggal 3 Pebruari 1997, dimana pada klausul fasilitas sosial pada nomor 1 menyebutkan objek bernama Masjid dengan luas kurang lebih 709,79 m2
Tujuan berdirinya MASJID AL HIKMAH GAYUNGSARI RW 4 SURABAYA
Sebagaimana yang termaktup dalam sejarah singkat Masjid Al Hikmah Gayungsari RW 4 diatas, pendirian masjid adalah untuk kemudahan warga yang ber agama islam setempat guna melakukan ibadah Sholat ber jamaah wajib 5 waktu dan menjalankan sholat Jum’ah secara rutin.
Selain untuk menjalankan sholat berjamaah diatas, ruang masjid juga dipakai untuk pengajian, pendidikan AL-Qur’an hingga melakukan acara-acara keagamaan lainnya dan aktifitas/kegiatan sosial yang sesuai syariat islam.